WARTA KOTA, PALMERAH–Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi geram. Kendaraan truk-truk yang melakukan pelanggaran dimensi dan pelanggaran muatan lebih (over dimensi over load /ODOL), ternyata masih berlalu-lalang di jalanan.
“Satu pemandangan yang sangat memalukan, rasa keadilan negara diinjak-injak oleh beberapa orang saja yang melakukan ini dengan sewenang-wenang. Sakit mata kita,” ujar Budi Karya dalam acara implementasi dan otomatisasi jembatan timbang di Jakarta, belum lama ini.
Budi menyebutkan, truk yang melanggar tersebut sangat merugikan negara, sebab bisa merusak jalan.
“Ini sudah menginjak-injak rasa keadilan kita semua. Belum lagi kalau kita bicarakan kerugian negara, puluhan triliun. Uang itu bisa kita pakai untuk membangun, dan itu sekarang kita gunakan untuk memperbaiki. Anda tahu bagaimana Tol Jakarta Cikarang, Anda lihat jalannya babak belur,” ucapnya.
Selain merusak jalan lanjut Budi, truk yang kelebihan muatan juga menyebabkan kemacetan. Sebab, kendaraan tersebut tak bisa memacu kendaraanya secara optimal.
“Kecepatan truk saat ODOL itu turun 50 persen. Normalnya itu kecepatan truk 70 KM/jam di jalan tol. Tapi yang terjadi kecepatannya hanya 30 KM/jam,” kata Budi.
Atas dasar itu, Kementerian Perhubungan akan melakukan tindakan tegas berupa penilangan atau penurunan muatan kepada truk yang kelebihan muatan dan kelebihan dimensi.
Rencananya, penegakan hukum terhadap kendaraan tersebut akan dilakukan 1 Agustus 2018. “Saya sudah izin ke Pak Kapolri dan setuju untuk melakukan tindakan. Jadi tanggal 1 Agustus kita lakukan law enforcement,” tegasnya.
Menurut Budi, angkanya mengerikan. Panafsirannya, kerugian negara Rp 43 triliun dalam satu tahun. Untuk bangun jalan saja Rp 26 triliun.
“Jumlah kerugian lebih besar dari pada untuk perbaikan jalan. Bangsa ingin maju, maka kita harus taat aturan,” kata Budi di Kantor Kemenhub, Jakarta.
Karena itu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menindak tegas Kendaraan Over Dimensi dan Overload (ODOL) dengan mengundang semua stakeholder terkait.
Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi usai menjadi Keynote Speaker dalam Focus Group Discussion (FGD) Kerja Sama Pihak Swasta Dalam Pengelolaan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor dengan tema ‘Implementasi Otomatisasi Jembatan Timbang’ di Hotel Fairmont, Jakarta, (17/7).
“Saya melakukan suatu upaya sosialisasi terkait ODOL bahwa kita harus tunduk dan patuh terhadap undang undang dan peraturan yang sudah kita sepakati bersama. Kita mengundang semua pihak terkait seperti Kepolisian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta beberapa asosiasi,” ujar Menhub.
Menhub menegaskan bahwa semua masyarakat harus mengetahui peraturan ini agar berbagai aspek lalu lintas bisa berjalan dengan baik. Semua asosiasi pun telah menyetujui hal ini, namun masih belum disetujui oleh para pemilik barang.
“Semua orang harus tahu tentang peraturan. Undang Undang itu adalah dokumen publik yang harus diketahui semua orang. Kita ingin kondisi jalan tetap baik, kecepatan kendaraan khususnya saat di tol sesuai dengan batas kecepatan yang sudah diatur. Ini komitmen dari inventarisasi yang kita lakukan dan para asosiasi telah setuju seperti organda, asosiasi truk, INSA, ALFI,” tukas Menhub.
“Namun, yang menentang hal tersebut adalah pemilik barang. Secara khusus, tanpa memojokkan masih ada 2 asosiasi yang belum menandatangani deklarasi. Oleh karenanya saya minta kepada Dirjen Perhubungan Darat untuk menyurati dan mengingatkan agar mereka mendukung kegiatan ini,” lanjut Menhub.
Hal yang utama dari perihal ini adalah hukum atau peraturan yang berlaku. Kemenhub akan menindak tegas untuk kendaraan overload dengan tindakan tilang dan kendaraan over dimensi dengan aksi legal. Kemenhub juga telah bekerja sama dengan kejaksaan.
“Legal adalah hal utama, seperti yang disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Darat untuk kendaraan yang overload akan didenda sedangkan kendaraan over dimensi akan dilakukan legal action. Saya juga kerja sama dengan kejaksaan,” imbuh Menhub.
Lebih lanjut, Menhub mengungkapkan bahwa jika semua menaati undang undang maka seluruh aspek akan lebih efisien. Sehingga tidak akan terjadi kerugian negara yang lebih besar.
“Semua harus menaati peraturan, para operator atau pemilik barang itu. Hal ini dilakukan agar laju kendaraan meningkat sehingga tidak terjadi kemacetan lalu lintas. Adapun hal ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 43 triliun dan terjadinya kemacetan. Jangan sampai ada lagi kendaraan yang melebihi muatan karena itu sangat membahayakan,” pungkas Menhub.
Turut hadir dalam FGD yaitu Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Direktur Pembinaan Keselamatan Perhubungan Darat A. Yani, dan CEO Echo Foundation dan PT Multi Karya Sukses Iwan Piliang.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mulai 1 Agustus Menteri Perhubungan Budi Karya akan Tindak Tegas Truk ODOL, http://wartakota.tribunnews.com/2018/07/18/mulai-1-agustus-menteri-perhubungan-budi-karya-akan-tindak-tegas-truk-odol?
Editor: Achmad Subechi